Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. angka 1 mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyiapkan Rencana Strategis Bisnis (Renstra) b. menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahunan; c. mengusulkan Manajer Keuangan dan Manajer Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU. 3. KetentuanPasal6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda