Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. angka 1 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan Rencana Strategis Bisnis (Renstra)
b. menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahunan;
c. mengusulkan Manajer Keuangan dan Manajer Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.
3. KetentuanPasal6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
