Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1). Organisasi Pelaksana BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol terdiri atas:
a. Bidang Pendanaan meliputi:
1) Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol;
2) Manajer Teknis; dan 3) Manajer Keuangan.
b. Dewan Pengawas; dan
c. Satuan Pemeriksaan Intern.
(2). Struktur Organisasi pelaksana BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
