Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Organisasi Pelaksana BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol terdiri atas: a. Bidang Pendanaan meliputi: 1) Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol; 2) Manajer Teknis; dan 3) Manajer Keuangan. b. Dewan Pengawas; dan c. Satuan Pemeriksaan Intern. (2). Struktur Organisasi pelaksana BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id