Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum terdiri atas: a. Naskah Dinas Arahan 1) Naskah Dinas Pengaturan terdiri atas: a) Peraturan Menteri - Pedoman; - Petunjuk Pelaksanaan; - Prosedur Tetap/Prosedur Operasional Standar. b) Surat Edaran 2) Naskah Dinas Penetapan berupa Keputusan. 3) Naskah Dinas Penugasan terdiri atas: a) Instruksi; b) Surat Perintah. b. Naskah Dinas Korespondensi 1) Naskah Dinas Intern 2) Naskah Dinas Ekstern 3) Surat Undangan c. Naskah Dinas Khusus 1) Surat Perjanjian; 2) Surat Kuasa; 3) Berita Acara; 4) Surat Keterangan; 5) Surat Pengantar; 6) Pengumuman; 7) Kontrak. (2) Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum, tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda