Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, penggunaan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, tata surat, perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id