Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dimaksudkan sebagai acuan pengelolaan naskah dinas pada setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. (2) Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum maupun instansi lain di luar Kementerian Pekerjaan Umum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda