Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda