Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
