Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
