Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
1. Pembukuan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja;
2. Pembukuan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
3. Pemeriksaan Kas Bendahara;
4. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara;
5. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
6. Mekanisme Pemberian Kuasa Antar Kuasa Pengguna Anggaran;
7. Laporan Bulanan;
8. Laporan Tahunan / Tengah Tahunan;dan
9. Pejabat Pengganti Sementara Pejabat Inti Satuan Kerja.
Koreksi Anda
