Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi : 1. Pembukuan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja; 2. Pembukuan Bendahara Pengeluaran Pembantu; 3. Pemeriksaan Kas Bendahara; 4. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara; 5. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM); 6. Mekanisme Pemberian Kuasa Antar Kuasa Pengguna Anggaran; 7. Laporan Bulanan; 8. Laporan Tahunan / Tengah Tahunan;dan 9. Pejabat Pengganti Sementara Pejabat Inti Satuan Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id