Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja dan unit organisasi terkait di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan oleh Bendahara Pengeluaran dan BPP.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar penatausahaan pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja dilaksanakan secara tertib, sehingga pembayaran yang dilakukan tidak melampaui batas alokasi dana yang tertera dalam DIPA, serta untuk mempermudah dalam menyusun laporan keuangan.
Koreksi Anda
