Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 09-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK SUBKUALIFIKASI TENAGA AHLI DAN TENAGA TERAMPIL BIDANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA bidang jasa konstruksi yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2) Pelaksanaan penerbitan sertifikat keahlian atau sertifikat keterampilan konstruksi harus sudah mengacu kepada Peraturan Menteri ini paling lambat 1 Oktober 2013.
Koreksi Anda
