Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 09-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK SUBKUALIFIKASI TENAGA AHLI DAN TENAGA TERAMPIL BIDANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan kompetensi untuk setiap jenjang kualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(2) Rincian persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas persyaratan pendidikan, persyaratan pengalaman, dan persyaratan vokasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Rincian persyaratan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
