Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 09-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK SUBKUALIFIKASI TENAGA AHLI DAN TENAGA TERAMPIL BIDANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi atau orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai jenjang kualifikasi.
(2) Jenjang Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tenaga ahli; dan
b. tenaga terampil.
(3) Kualifikasi tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. muda;
b. madya; dan
c. utama.
(4) Kualifikasi tenaga terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kelas tiga;
b. kelas dua; dan
c. kelas satu.
Koreksi Anda
