Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 09-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK SUBKUALIFIKASI TENAGA AHLI DAN TENAGA TERAMPIL BIDANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penerbitan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. Penyelarasan pengaturan subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi dengan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, dan b. Penentuan persyaratan kompetensi subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksi dari masing-masing subkualifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 09-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id