Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 09-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK SUBKUALIFIKASI TENAGA AHLI DAN TENAGA TERAMPIL BIDANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup www.djpp.kemenkumham.go.id
aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kualifikasi adalah penggolongan profesi dan keahlian kerja atau keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian atau keterampilan.
4. Subkualifikasi adalah bagian dari penggolongan profesi dan keahlian kerja atau keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian atau keterampilan.
5. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat.
6. Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja dan keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
7. Persyaratan Pendidikan adalah pendidikan minimal yang harus dimiliki oleh seseorang dan dibuktikan dengan ijazah dari instansi pendidikan formal.
8. Persyaratan Pengalaman adalah pengalaman minimal melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.
9. Persyaratan Vocational adalah uji kompetensi berbasis kompetensi kerja minimal yang sudah sudah pernah ditempuh oleh seseorang sehingga orang tersebut memiliki penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai standar yang ditetapkan di tempat kerja.
Koreksi Anda
