Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II merupakan panduan bagi evaluator terhadap:
a. Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi;
c. Penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi;
dan
d. Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) LAKIP Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II, mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya.
Koreksi Anda
