Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II merupakan panduan bagi evaluator terhadap: a. Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi; b. Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi; c. Penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan d. Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) LAKIP Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II, mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya.
Koreksi Anda