Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II. (2) Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri ini antara lain: a. Memperoleh informasi tentang implementasi Sistem AKIP; b. Menilai akuntabilitas kinerja Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II; dan c. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II.
Koreksi Anda