Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II.
(2) Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri ini antara lain:
a. Memperoleh informasi tentang implementasi Sistem AKIP;
b. Menilai akuntabilitas kinerja Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II; dan
c. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II.
Koreksi Anda
