Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Evaluasi LAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi/unit kerja pemerintah. 2. Laporan Akuntabilitas Kinerja adalah Laporan Kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. 3. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum. 4. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda