Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi LAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi/unit kerja pemerintah.
2. Laporan Akuntabilitas Kinerja adalah Laporan Kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
3. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum.
4. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
