Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 09-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 21/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan, organisasi dan tata laksana, urusan rumah tangga balai, pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak serta pengelolaan wisma. (2) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan strategi, rencana, program dan anggaran, melakukan monitoring dan evaluasi program dan anggaran, dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan program dan anggaran. (3) Seksi Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi pengembangan kapasitas sumber daya 2011, 532, No. 4 manusia di bidang penataan ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat, penyelenggaraan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang serta penyusunan laporan. (4) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan. dan pengolahan data, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis bidang penataan ruang, pengembangan sistem dan penyebarluasan informasi & komunikasi, pengelolaan perpustakaan dan website Balai serta penyusunan laporan. 4. Lampiran A.8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda