Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 09-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 21/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Balai Informasi Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan strategi, rencana, program dan anggaran kegiatan balai;
b. pelaksanaan evaluasi rencana dan program;
c. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis bidang penataan ruang;
d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengembangan sistem informasi. penyebarluasan informasi dan komunikasi penataan ruang serta pengelolaan website Balai;
e. fasilitasi pengembangan kapasitas sumber daya manusia bidang penataan ruang;
f. pelaksanaan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang;
g. penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara;
h. pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak serta pengelolaan wisma; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai
2. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
