Pasal 1
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini di Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan serta tanggungjawab penggunaan anggaran dan penggunaan barang.
3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran adalah salah satu bentuk pengawasan melalui pengujian terhadap
dokumen pertanggungjawaban anggaran secara administratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan
6. Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran adalah dokumen yang diterbitkan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan APBN yang dapat berupa nota pembelian, kuitansi, faktur barang, Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian/Kontrak, Surat Pesanan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan dokumen yang disetarakan dengan bukti pertanggungjawaban lainnya.
7. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah Uang Muka Kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melaui mekanisme pembayaran langsung
8. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat Pembayaran LS adalah Pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran atau penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah Dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
10. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.