Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BIAYA JASA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEGIATAN USAHA AIR MINUM, KEGIATAN USAHA INDUSTRI, KEGIATAN USAHA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR, DAN KEGIATAN USAHA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dipungut dan diterima oleh Pengelola Sumber Daya Air atas penggunaan atau pengusahaan sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai. (2) BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari dan untuk pertanian rakyat.
Koreksi Anda