Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BIAYA JASA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEGIATAN USAHA AIR MINUM, KEGIATAN USAHA INDUSTRI, KEGIATAN USAHA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR, DAN KEGIATAN USAHA PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembangkit listrik tenaga air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berupa pembangunan baru dengan kapasitas di atas 10 Mega Watt pada wilayah sungai yang saat ini telah dikembangkan termasuk untuk pembangkitan tenaga listrik, besaran nilai satuan BJPSDA dihitung secara terpisah berdasarkan penambahan biaya pengelolaan sumber daya air wilayah sungai yang diakibatkan potensi pembangkit listrik tenaga air yang baru dibangun tersebut serta besarnya nilai manfaat ekonomi yang diterima oleh pembangkit listrik tenaga air yang baru dibangun dan dibagi jumlah potensi produksi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik tenaga air tersebut.
(2) Perhitungan besaran nilai satuan BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur untuk energi baru dan terbarukan.
(3) Dalam hal pembangunan baru pembangkit listrik tenaga air tersebut mengakibatkan kenaikan biaya pengelolaan sumber daya air yang lebih besar dari pada BJPSDA yang diterima, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya untuk Perusahaan Umum (PERUM) atau Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada unit pelaksana teknis
yang membidangi sumber daya air.
Koreksi Anda
