Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BIAYA JASA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEGIATAN USAHA AIR MINUM, KEGIATAN USAHA INDUSTRI, KEGIATAN USAHA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR, DAN KEGIATAN USAHA PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam halpembangkit listrik tenaga air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dengan kapasitas listrik sampai dengan 10 Mega Watt, besaran nilai satuan BJPSDA dihitung berdasarkan rata– rata biaya pengelolaan sumber daya air di masing–masing lokasi atau wilayah pembangkit dan prosentase nilai aset di masing-masing wilayah sungai serta besarnya nilaimanfaat ekonomi yang diterima oleh masing-masing kelompok pengguna air di wilayah sungai dan jumlah produksi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik tenaga air.
(2) Lokasi atau wilayah pembangkit yang berada pada masing-masing wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pulau:
a. jawa, bali, madura;
b. sumatera;
c. kalimantan dan sulawesi;
d. nusa tenggara barat dan nusa tenggara timur;
e. maluku dan maluku utara; dan
f. papua dan papua barat.
Koreksi Anda
