Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BIAYA JASA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEGIATAN USAHA AIR MINUM, KEGIATAN USAHA INDUSTRI, KEGIATAN USAHA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR, DAN KEGIATAN USAHA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis kegiatan usaha yang dikenakan BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha: a. industri; b. air minum; c. pembangkit listrik tenaga air; dan d. pertanian termasuk perkebunan dan perikanan. (2) Kegiatan usaha pertanian yang dikenakan BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan pertanian termasuk perkebunan dan perikanan yang cara penggunaan airnya dilakukan dengan mengubah kondisi alami, yang kebutuhan airnya lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga dan dilakukan diluar sistem irigasi yang sudah ada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id