Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BIAYA JASA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEGIATAN USAHA AIR MINUM, KEGIATAN USAHA INDUSTRI, KEGIATAN USAHA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR, DAN KEGIATAN USAHA PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pengelola sumber daya air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota termasuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai terkait dalam menghitung BJPSDA.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendapatkan nilai satuan BJPSDA yang dibebankan kepada pengguna sumber daya air sebagai pemegang izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air.
Koreksi Anda
