Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Pedoman Rinci dan Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota mutatis mutandis berlaku ketentuan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda