Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
Penyusunan Pedoman Rinci dan Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota mutatis mutandis berlaku ketentuan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
