Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, didasarkan pada Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP). (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk: a. biaya operasi; dan b. biaya pemeliharaan.
Koreksi Anda