Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, didasarkan pada Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP).
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk:
a. biaya operasi; dan
b. biaya pemeliharaan.
Koreksi Anda
