Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan dan sumberdaya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, bertugas melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak. (2) Kelembagaan dan sumber daya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamat pengairan; b. juru pengairan; dan c. petugas pintu air.
Koreksi Anda