Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan dan sumberdaya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, bertugas melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak.
(2) Kelembagaan dan sumber daya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengamat pengairan;
b. juru pengairan; dan
c. petugas pintu air.
Koreksi Anda
