Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, antara lain dilakukan terhadap kondisi www.djpp.kemenkumham.go.id muka air di saluran dan sungai, penampang saluran, penurunan muka tanah, kualitas air, dan curah hujan. (2) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, antara lain dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan dan kualitas pekerjaan. (3) Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai bahan masukan dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya.
Koreksi Anda