Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala.
(2) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sepanjang tahun.
(3) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali atau tergantung pada kondisi jaringan irigasi rawa lebak.
Koreksi Anda
