Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan operasi jaringan irigasi rawa lebak; dan
b. pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. operasi;
b. pemeliharaan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
d. kelembagaan dan sumber daya manusia; dan
e. pembiayaan operasi dan pemeliharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
