Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pelaksanaan kegiatan operasi jaringan irigasi rawa lebak; dan b. pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. operasi; b. pemeliharaan; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan; d. kelembagaan dan sumber daya manusia; dan e. pembiayaan operasi dan pemeliharaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id