Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dalam menyusun:
a. Pedoman Rinci Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi rawa lebak di masing-masing daerah rawa untuk pejabat yang menangani operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak;
b. Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi rawa lebak untuk Petugas Pengamat Pengairan; dan
c. Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi rawa lebak untuk Juru Pengairan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS, mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak secara efisien dan efektif.
(3) Selain sebagai acuan bagi BBWS/BWS, Peraturan Menteri ini dapat menjadi pedoman bagi orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat dan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk kepentingan sendiri.
Koreksi Anda
