Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian subkualifikasi usaha pelaksana konstruksi ditentukan berdasarkan persyaratan dan kemampuan yang meliputi : a. kekayaan bersih; b. pengalaman; c. penanggung jawab klasifikasi (PJK); d. penanggung jawab teknik (PJT); e. penanggung jawab badan usaha (PJBU); f. kemampuan melaksanakan pekerjaan; g. jumlah paket sesaat; h. batasan nilai satu pekerjaan; dan i. maksimum jumlah klasifikasi dan subklasifikasi
Koreksi Anda