Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian subkualifikasi usaha perencanaan dan pengawasan konstruksi ditentukan berdasarkan persyaratan dan kemampuan yang meliputi : a. kekayaan bersih; b. jumlah dan kualifikasi tenaga ahli untuk subklasifikasi/klasifikasi; c. pengalaman; d. penanggung jawab klasifikasi (PJK); e. penanggung jawab teknik (PJT); f. penanggung jawab badan usaha (PJBU); g. kemampuan melaksanakan pekerjaan; h. batasan nilai suatu pekerjaan; dan i. maksimum jumlah klasifikasi dan subklasifikasi
Koreksi Anda