Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Pembagian subkualifikasi usaha perencanaan dan pengawasan konstruksi ditentukan berdasarkan persyaratan dan kemampuan yang meliputi :
a. kekayaan bersih;
b. jumlah dan kualifikasi tenaga ahli untuk subklasifikasi/klasifikasi;
c. pengalaman;
d. penanggung jawab klasifikasi (PJK);
e. penanggung jawab teknik (PJT);
f. penanggung jawab badan usaha (PJBU);
g. kemampuan melaksanakan pekerjaan;
h. batasan nilai suatu pekerjaan; dan
i. maksimum jumlah klasifikasi dan subklasifikasi
Koreksi Anda
