Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dmaksud dalam Pasal 15 selaku pelaksana konstruksi hanya dapat
melaksanakan pekerjaan konstruksi beresiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil.
(2) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dmaksud dalam Pasal 15 selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Koreksi Anda
