Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa terintegrasi untuk infrastruktur tranportasi; b. jasa terintegrasi untuk konstruksi penyaluran air dan pekerjaan sanitasi; c. jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur; dan d. jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas.
Koreksi Anda