Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi: a. pekerjaan penyelidikan lapangan; b. pekerjaan pembongkaran; c. pekerjaan penyiapan dan pematangan tanah/lokasi; d. pekerjaan tanah, galian dan timbunan; e. pekerjaan persiapan lapangan untuk pertambangan; f. pekerjaan perancah; g. pekerjaan pondasi, termasuk pemancangannya; h. pekerjaan pengeboran sumur air tanah dalam; i. pekerjaan atap dan kedap air (waterproofing); j. pekerjaan beton; k. pekerjaan baja dan pemasangannya, termasuk pengelasan; l. pekerjaan pemasangan batu; m. pekerjaan konstruksi khusus lainnya; n. pekerjaan pengaspalan dengan rangkaian peralatan khusus; o. pekerjaan lansekap/pertamanan; dan p. pekerjaan perawatan bangunan gedung.
Koreksi Anda