Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan yang bersifat spesialis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa pembuat prospektus geologi dan geofisika;
b. jasa survey bawah tanah;
c. jasa survey permukaan tanah;
d. jasa pembuat peta;
e. jasa penguji dan analisa komposisi dan tingkat kemurnian;
f. jasa penguji dan analisa parameter fisikal;
g. jasa penguji dan analisa sistem mekanikal dan elektrikal; dan
h. jasa inspeksi teknikal.
Koreksi Anda
