Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa pengawasan arsitektur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pengawas administrasi kontrak. (2) Klasifikasi bidang usaha jasa usaha jasa pengawasan rekayasa (engineering), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa pengawas pekerjaan konstruksi bangunan gedung; b. jasa pengawas pekerjaan konstruksi teknik sipil transportasi; c. jasa pengawas pekerjaan konstruksi teknik sipil air; dan d. jasa pengawas pekerjaan konstruksi dan instalasi proses dan fasilitas industri. (3) Klasifikasi bidang usaha jasa pengawasan penataan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pengawas dan pengendali penataan ruang.
Koreksi Anda