Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa pengawasan arsitektur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pengawas administrasi kontrak.
(2) Klasifikasi bidang usaha jasa usaha jasa pengawasan rekayasa (engineering), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa pengawas pekerjaan konstruksi bangunan gedung;
b. jasa pengawas pekerjaan konstruksi teknik sipil transportasi;
c. jasa pengawas pekerjaan konstruksi teknik sipil air; dan
d. jasa pengawas pekerjaan konstruksi dan instalasi proses dan fasilitas industri.
(3) Klasifikasi bidang usaha jasa pengawasan penataan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha jasa pengawas dan pengendali penataan ruang.
Koreksi Anda
