Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan arsitektur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa nasihat dan pra desain arsitektural;
b. jasa desain arsitektural;
c. jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung;
d. jasa desain interior; dan
e. jasa arsitektural lainnya.
(2) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan rekayasa (engineering), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa nasehat dan konsultansi rekayasa teknik;
b. jasa desain rekayasa untuk konstruksi pondasi serta struktur bangunan;
c. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil air;
d. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil transportasi;
e. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal dalam bangunan;
f. jasa desain rekayasa untuk proses industrial dan produksi;
g. jasa nasehat dan konsultasi jasa rekayasa konstruksi; dan
h. jasa desain rekayasa lainnya.
(3) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan penataan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa perencanaan dan perancangan perkotaan;
b. jasa perencanaan wilayah;
c. jasa perencanaan dan perancangan lingkungan bangunan dan lansekap; dan
d. jasa pengembangan pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda
