Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa konstruksi harus sudah mengacu kepada Peraturan Menteri ini paling lambat 1 Agustus 2012.
(3) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2011
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 395
Koreksi Anda
