Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung sejak tanggal diundangkan, sampai dengan 1 Agustus 2012, penerbitan dan perpanjangan sertifikat usaha jasa konstruksi mengacu kepada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/SE/M/2010, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/SE/M/2010, Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Nomor IK.02.02- Kk/112 serta subklasifikasi dan subkualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11A Tahun 2008 dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 12A Tahun 2008.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id