Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi meliputi:
a. arsitektur;
b. rekayasa (engineering);
c. penataan ruang; dan
d. jasa konsultansi lainnya.
(2) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. bangunan gedung;
b. bangunan sipil;
c. instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
d. jasa pelaksanaan lainnya.
Koreksi Anda
