Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi meliputi: a. arsitektur; b. rekayasa (engineering); c. penataan ruang; dan d. jasa konsultansi lainnya. (2) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi: a. bangunan gedung; b. bangunan sipil; c. instalasi mekanikal dan elektrikal; dan d. jasa pelaksanaan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id