Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi di bidang jasa perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan konstruksi.
Koreksi Anda