Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa konstruksi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan tertib pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa konstruksi sesuai dengan persyaratan kemampuan badan usaha jasa konstruksi dan kompetensi tenaga kerja konstruksi; dan
b. mewujudkan keselarasan pembagian subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi nasional dengan pembagian subklasifikasi yang berlaku internasional.
Koreksi Anda
