Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Bidang Penanaman Modal;
7. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 84/P Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
MENETAPKAN :
PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI.
2. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
3. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan atau bentuk fisik lain.
4. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain.
5. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
6. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan subbidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing- masing.
7. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
8. Kekayaan Bersih adalah kekayaan kotor dikurangi semua hutang, nilai tanah dan nilai bangunan.
9. Tenaga ahli tetap adalah tenaga ahli bersertifikat yang dipekerjakan oleh badan usaha jasa konstruksi dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu sesuai dengan peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan.
10. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) adalah pimpinan badan usaha yang ditetapkan sebagai penanggung jawab badan usaha.
11. Penanggung Jawab Teknik (PJT) adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan usaha jasa konstruksi.
12. Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk pimpinan badan usaha untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu klasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
13. Batasan nilai satu pekerjaan adalah jumlah maksimal nilai satu paket pekerjaan yang mampu dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana Jasa Konstruksi.
14. Jumlah paket sesaat adalah jumlah paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh badan usaha pelaksana jasa konstruksi pada waktu yang bersamaan.
15. Kemampuan melaksanakan paket adalah jumlah seluruh nilai pekerjaan yang pada saat bersamaan mampu dikerjakan oleh badan usaha jasa konstruksi.
16. Jumlah paket pekerjaan (N) adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
17. Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt) adalah nilai kontrak tertinggi yang pernah dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi pada subklasifikasi yang sejenis selama kurun waktu tertentu dan dihitung dengan menggunakan metode nilai pekerjaan sekarang (present value).
18. Nilai kumulatif pekerjaan adalah jumlah seluruh nilai pekerjaan yang pernah dikerjakan selama kurun waktu tertentu dan dihitung dengan menggunakan metode nilai pekerjaan sekarang (present value).
19. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
