Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran yang dikenakan kepada pelanggan beserta penyesuaiannya harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dengan pelanggan. (2) Iuransebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menunjang keberlanjutan pelaksanaan operasional SPAM.
Koreksi Anda