Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika dalam rangka penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri badan usaha melakukan penjualan air kepada pelanggan rumah tangga atau pelanggan non-rumah tangga, maka badan usaha wajib membuat perjanjian pelayanan dengan pelanggan. (2) Perjanjian pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan saat penyambungan baru dan dalam rekening yang ditagihkan berkala.
Koreksi Anda