Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang menyelenggarakan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri wajib menyampaikan besaran iuran dan mekanisme penyesuaian besaran iuran di masa mendatang kepada calon pelanggan.
(2) Besaran iuran dan mekanisme penyesuaian iuran di masa mendatang dituangkan dalam kesepakatan antara calon pelanggan dengan badan usaha yang menyelenggarakan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhansendiri.
(3) Besaran iuran penyesuaian wajib memenuhi prinsip perhitungan dan penetapan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dengan komponen biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12ayat (2).
(4) Mekanisme penyesuaian iuran di masa mendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melalui konsultasi dengan perwakilan pelanggan hingga memenuhi kuorum.
(5) Iuran yang dikenakan harus mampu menunjang keberlanjutan pelaksanaan operasional SPAM.
(6) Badan usaha penyelenggara pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri yang melakukan penjualan air kepada pelanggan non-rumah tangga di wilayah usaha intinya, maka iuran yang dikenakan kepada pelanggan non-rumah tangga tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(7) Penyesuaian besaran iuran dilaksanakan dengan mekanisme yang disepakati di awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Apabila tidak diperoleh kesepakatan dalam menentukan besaran iuran penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka kedua belah pihak dapat bersepakat untuk menunjuk pihak ketiga dalam pelaksanaan mediasi.
(9) Keputusan pihak ketiga sebagai hasil mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan keputusan final yang berkekuatan hokum tetap, wajib diikuti dan ditaat ioleh kedua belah pihak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(10) Keputusan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan untuk menghindari konflik berlarut-larut yang dapat menyebabkan terhentinya pelayanan air minum kepada pelanggan.
Koreksi Anda
