Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan dan penetapan besaran iuran air minum harus didasarkan pada prinsip:
a. Keterjangkauan dan keadilan;
b. Mutu pelayanan;
c. Pemulihan biaya;
d. Efisiensi pemakaian air;
e. Transparansi dan akuntabilitas; dan
f. perlindungan air baku.
(2) Komponen biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan iuran meliputi:
a. Biaya operasi dan pemeliharaan, meliputi biaya personil, biaya listrik/bahan bakar, biaya bahan kimia, biaya retribusi air baku, biaya konservasi lingkungan, biaya pembelian air curah, biaya pemeliharaan, biaya asuransi, biaya administrasi dan umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Biaya depresiasi/amortisasi atas asset yang dioperasionalkan;
c. Biaya bunga pinjaman (bila ada); dan
d. biaya lain-lain, yaitu biaya yang mungkin timbul akibat penyelenggaraan penyediaan air minum misalnya perubahan kurs valuta (bila ada).
Koreksi Anda
