Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan dan penetapan besaran iuran air minum harus didasarkan pada prinsip: a. Keterjangkauan dan keadilan; b. Mutu pelayanan; c. Pemulihan biaya; d. Efisiensi pemakaian air; e. Transparansi dan akuntabilitas; dan f. perlindungan air baku. (2) Komponen biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan iuran meliputi: a. Biaya operasi dan pemeliharaan, meliputi biaya personil, biaya listrik/bahan bakar, biaya bahan kimia, biaya retribusi air baku, biaya konservasi lingkungan, biaya pembelian air curah, biaya pemeliharaan, biaya asuransi, biaya administrasi dan umum. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Biaya depresiasi/amortisasi atas asset yang dioperasionalkan; c. Biaya bunga pinjaman (bila ada); dan d. biaya lain-lain, yaitu biaya yang mungkin timbul akibat penyelenggaraan penyediaan air minum misalnya perubahan kurs valuta (bila ada).
Koreksi Anda